Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan Isolasi Mandiri dan Karantina

Antara isolasi mandiri dan karantina memiliki perbedaan yang cukup mendasar terkait aturan teknisnya.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:05 WIB
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan Isolasi Mandiri dan Karantina
Petugas memberikan paket bahan pokok ke warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

Padahal, sebetulnya antara isolasi mandiri dan karantina memiliki perbedaan yang cukup mendasar terkait aturan teknisnya.

Melalui akun Instagram, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan perbedaan isolasi mandiri dan karantina.

Isolasi mandiri berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

"Lalu kapan selesainya? Jika tidak bergejala, isolasi selama 10 hari sejak pengambilan swab positif. Namun, jika bergejala, isolasi minimal selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan," tulis Kemenkes, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga:Dana Impor Vaksin COVID-19 Telan Biaya Rp 47 Triliun

Sementara, untuk kebijakan karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat.

"Kapan selesainya? Apabila exit test di hari ke lima dinyatakan negatif. Namun, jika exit test positif, maka dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19, sehingga harus menjalani aturan waktu isolasi mandiri," sebut Kemenkes.

Selama masa karantina dan isolasi mandiri, pasien COVID-19 akan dipantau oleh petugas Puskesmas atau rumah sakit.

Surat keterangan selesai karantina atau isolasi mandiri dikeluarkan oleh tenaga kesehatan yang memantau atau merawat pasien COVID-19, baik Puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga:Pertimbangkan KIPI, Satgas Covid-19 Kulon Progo Pilih Vaksin Sinovac bagi Ibu Hamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak