Kuasa Hukum Sebut Pasal yang Disangkakan ke Muhammad Kece Multitafsir

Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Kece diberikan peringatan oleh Kementerian Agama dan Jaksa Agung.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:31 WIB
Kuasa Hukum Sebut Pasal yang Disangkakan ke Muhammad Kece Multitafsir
YouTuber Muhammad Kece

Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang diunggah ke Youtube. Video itu kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.

Lewat akun YouTube miliknya, Kece menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penodaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

YouTuber Muhammad Kece. [Ist]
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

Tak hanya ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:Beri Pembelaan, Kuasa Hukum: Mungkin Saja Pak Kece Khatam Agama Islam

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini