6 Aturan Teknis Terkait Sekolah Tatap Muka di Jakarta

Sebanyak 610 sekolah dengan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 29 Agustus 2021 | 08:05 WIB
6 Aturan Teknis Terkait Sekolah Tatap Muka di Jakarta
Petugas sekolah berjalan di SD Kenari 08 Pagi, Jakarta, Jumat (18/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Metode pembelajaran melalui Blended Learning yaitu metode belajar dimana proses belajar tatap muka berpadu dengan proses e-learning secara harmonic, diantara pelaksanaan pembelajaran blended learning sebagai berikut:

  1. Metode Pembelajaran
    1) Pembelajaran Tatap Muka di kelas
    2) Pembelajaran Tatap Muka daring
  2. E-learning
    1) Pembelajaran dengan aplikasi setara Daring
    2) Bahan belajar e-book
  3. Modul
    Bahan ajar yang disusun secara sistimatis dan menarik sehingga dapat digunakan bagi peserta didik secara mandiri dan melalui tutorial

3. Kurikulum

Materi pembelajaran yang diberikan meliputi: materi esensial yang dipilih melalui MGMP/Gugus sekolah

4. Waktu Pembelajaran

Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Dimulai Pekan Depan

Waktu pembelajaran setiap jenjang sebagai berikut:

  1. SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5 (175 menit/1 kali/minggu)
  2. SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4 (140 menit/1 kali/minggu)
  3. SD sederajat: Maksimal 35 menit x 3 (105 menit/1 kali/ minggu)
  4. PAUD: Maksimal 30 menit x 2 (60 menit/1 kali/minggu)

5. Koordinasi Protokol Kesehatan dengan Pihak Terkait

Satuan pendidikan mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk rnemastikan kesiapan dan pelaksanaan satuan pendidikan dalam pembelajaran blanded learning.

Instansi koordinasi meliputi:

  1. Puskesmas
  2. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan
  3. Satpol PP Kelurahan/Kecamatan, memastikan peserta didik berangkat dan pulang dari belajar sudah mengikuti protokol kesehatan

6. Memiliki kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di Satuan Pendidikan pada masa pandemi Covid-19 yang meliputi:

Baca Juga:SDN Cipinang Melayu 8 Pagi Siap Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas

  1. Memiliki sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
  2. Akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas,klinik, rumah sakit, dan lainnya).
  3. Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
  4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh ternbak).
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM Terbatas seperti memiliki kondisi medis penyerta (comorbity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
  6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM Terbatas di satuan pendidikan.
  7. Peran Serta Komite Satuan Pendidikan/Orang Tua:
    1) Orang Tua/Wali Murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah
    2) Harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan etika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung.
    3) Meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra-putrinya, untuk selalu menjaga kebersihan selama di satuan pendidikan, menjaga jarak, secara periodik mencuci tangan dengan sabun, dan beretika ketika batuk/bersin.
    4) Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya, pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di Rumah Sakit.

Berikut rincian daftar sekolah tatap muka di Jakarta:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini