Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI

Maraknya keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang hangus dan dianggap merugikan

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Juni 2025 | 20:02 WIB
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI
Ilustrasi - Seorang anak menggunakan telepon selular [Suara.com/ANTARA]

SuaraJakarta.id - Maraknya keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang hangus dan dianggap merugikan hingga miliaran rupiah.

Mendorong Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataan tertulisnya, ATSI menegaskan bahwa semua kebijakan layanan internet prabayar, termasuk masa aktif dan penggunaan kuota, telah sesuai dengan regulasi pemerintah dan praktik industri global.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menekankan bahwa industri telekomunikasi nasional menjalankan usahanya.

Baca Juga:Manfaatkan Paket Roam Haji dari IM3 untuk Komunikasi Bebas dan Lancar di Tanah Suci

Berdasarkan prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah diatur dalam Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujar Marwan.

Kuota Internet Bukan Uang Elektronik

Salah satu poin penting yang dijelaskan ATSI adalah perbedaan antara kuota internet dengan uang elektronik atau token listrik.

Kuota internet tidak dapat disamakan dengan sistem pembayaran. Karena pada dasarnya merupakan bagian dari pemanfaatan spektrum frekuensi.

Baca Juga:Tips Mempercepat Pengalaman Bermain Game Online

Yang dilisensikan secara terbatas oleh pemerintah kepada operator dalam kurun waktu tertentu.

Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa pulsa maupun kuota internet bukan alat pembayaran yang sah, dan oleh karena itu tidak masuk dalam kategori uang elektronik.

Hal ini juga selaras dengan kebijakan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, di mana pulsa sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bentuk konsumsi.

Masa Aktif Adalah Praktik Umum

Dalam penjelasannya, ATSI menyatakan bahwa penerapan masa aktif dalam layanan internet prabayar adalah praktik umum yang berlaku di seluruh dunia.

Operator di negara-negara seperti Australia, Malaysia, dan Singapura juga menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota data akan hangus jika tidak digunakan dalam periode tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak