SK tersebut menyebutkan peran serta komite satuan pendidikan serta orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan PTM terbatas. Di antaranya:
1. Membuat kesepakatan bersama antara komite satuan pendidikan dan orang tua/wali murid terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan dasar dan menengah tersebut.
2. Orang tua/wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
3. Harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan ketika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung).
4. Meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra putrinya, untuk selalu menjaga kebersihan selama di satuan pendidikan, menjaga jarak, secara periodik mencuci tangan dengan sabun, dan beretika ketika batuk/bersin.
5. Orang tua atau wali murid menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya, pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit. (Antara)