Waspada! Modus Baru Ganjal ATM, 3 Pelaku Dibekuk

Komplotan modus ganjal ATM ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 Agustus 2021 | 20:01 WIB
Waspada! Modus Baru Ganjal ATM, 3 Pelaku Dibekuk
Ilustrasi atm.

SuaraJakarta.id - Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM (anjungan tunai mandiri) dan menguras dana milik nasabah dibekuk jajaran Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya ketiga pelaku melakukan modus ganjal ATM yang berbeda dari umumnya.

"Modus yang mereka lakukan berbeda, mereka ganjal ATM sehingga kartu ATM tidak bisa masuk. Biasanya kartu bisa masuk tapi tidak bisa keluar," papar Yusri, Senin (30/8/2021).

Para pelaku ini biasanya akan menunggu di sekitar mesin ATM. Setelah melihat korbannya kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM yang telah diganjal, seorang pelaku kemudian mendatangi korban untuk menawarkan bantuan memasukkan kartu ke mesin ATM.

Baca Juga:36 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Polisi: Ada yang Bawa Sajam

Namun saat itulah pelaku akan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan dan memasukkan kartu palsu tersebut ke mesin ATM.

Kemudian saat korban memasukkan PIN ATM-nya akan ada pelaku lainnya yang mengintip PIN korbannya.

"Yang terjadi adalah karena bukan kartu ATM aslinya tidak akan bisa menarik uang atau batal dari mesin, saat pergi orang itu pelaku baru masukkan kartu asli dengan PIN korban. Ini modusnya terbalik dari yang biasanya," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korban komplotan ini pada Minggu (28/3/2021) di salah satu minimarket di kawasan Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Korban melapor ke polisi setelah kehilangan uang sebesar Rp 36 juta di rekening.

Baca Juga:Digelandang ke Polda, Belasan Simpatisan Rizieq Disuruh Jalan Berbaris Sambil Pegang Bahu

Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan tersangka AS yang merupakan otak komplotan yang berperan menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korban, tersangka Y yang berperan mengintip PIN korban dan tersangka CH sebagai joki untuk melarikan diri.

Yusri mengungkapkan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Cibubur dan Cimanggis, namun tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.

Ketiganya kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komplotan modus ganjal ATM ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini