David NOAH Tak Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya, Yusri: Katanya Sakit

Polda Metro Jaya juga mengharapkan antara pihak David NOAH dan LY bisa mencapai kesepakatan damai.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 Agustus 2021 | 21:59 WIB
David NOAH Tak Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya, Yusri: Katanya Sakit
Musisi David Kurnia Albert atau David NOAH saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Mediasi yang difasilitasi Polda Metro Jaya antara musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH dengan pelapornya berinisial LY, hari ini Senin (30/8/2021), batal terealisasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mediasi David NOAH dan LY terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar, batal lantaran terlapor sakit.

"Hari ini yang datang pengacara D. Sementara, pelapornya datang. Yang bersangkutan (pengacara David) memperlihatkan surat dokter, katanya sakit dan tidak bisa hadir," tutur Yusri, Senin (30/8/2021).

Yusri mengatakan, pihak David yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan pihak LY datang dengan membawa berbagai alat bukti yang mereka miliki dalam mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian untuk mencari duduk perkaranya.

Baca Juga:Ada Kemungkinan Damai, David NOAH dan Pelapor Tinggal Cari Kesepakatan Angka

Polda Metro Jaya juga mengharapkan antara pihak David NOAH dan LY bisa mencapai kesepakatan damai di antara keduanya.

"Kemudian hari ini antara pelapor dan terlapor dipertemukan dengan membawa bukti masing-masing objek perkaranya. Kami mengharapkan adanya kesepakatan bersama. Kalau memang ada kesepakatan bersama akan kita kedepankan di sini restorative justice," kata Yusri.

Menurut pihak Kepolisian, kasus David NOAH bermula dari adanya perjanjian bisnis antara David seseorang berinisial LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp 1,15 miliar.

David kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp 1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.

Baca Juga:Waspada! Modus Baru Ganjal ATM, 3 Pelaku Dibekuk

Namun, karena David dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY akhirnya mengadukan David ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini