Syarat Penerima BSU
- BSU 2021 akan diberikan kepada pekerja dengan batasan gaji Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut bekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta.
- BSU diberikan kepada pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
- Bantuan diprioritaskan untuk pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa.
Itulah syarat pembukaan rekening Himbara dan syarat penerima BSU 2021.