Perpanjang Gage, Polisi Akan Berlakukan Tilang Ganjil Genap, Kecuali Plat Merah

Sanksi tilang ganjil genap berlaku mulai besok, Rabu (1/9/2021).

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:46 WIB
Perpanjang Gage, Polisi Akan Berlakukan Tilang Ganjil Genap, Kecuali Plat Merah
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
  2. Kendaraan ambulans.
  3. Kendaraan pemadam kebakaran.
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  6. Sepeda motor.
  7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini