Ganjil Genap Jakarta, Mobil Terobos Jalan Jenderal Sudirman Akan Ditilang Hari Ini

Mereka akan dikenakan sanksi tilang apabila nekat menerobos ke kawasan Jalan Sudirman.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 September 2021 | 10:53 WIB
Ganjil Genap Jakarta, Mobil Terobos Jalan Jenderal Sudirman Akan Ditilang Hari Ini
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Sementara, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap ini berlaku hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sambodo ketika itu menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan plat nomor hitam.

"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap.

Baca Juga:Pelanggar Gage di Bundaran Senayan Diputarbalik, Nekat Terobos Sudirman Bakal Ditilang

Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.

"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," ujar Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini