Cekik Suami hingga Tewas, Istri Dipaksa Hubungan Intim

Menolak diajak berhubungan intim dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 September 2021 | 14:47 WIB
Cekik Suami hingga Tewas, Istri Dipaksa Hubungan Intim
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea dalam ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021). [ANTARA/Mulyana]

SuaraJakarta.id - Seorang pria bernama Asni (55) tewas di kediamannya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Korban diduga tewas di tangan istrinya sendiri berinsial W (56), Selasa (31/8/2021).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, mengatakan korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya. Penyebabnya, korban sempat mengajak berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku.

Pelaku, kata Maruli, menolak diajak berhubungan badan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebab, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.

"Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya," ujar Maruli di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:Ogah Bersanggama karena Lama Pisah, Istri Gigit dan Cekik Suami hingga Tewas

Maruli memaparkan, penolakan itu membuat korban emosi. Korban pun memaksa dengan menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Namun W yang sempat mendapat kekerasan dari korban, melakukan perlawanan.

"Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal," kata AKBP Maruli.

Menurut Maruli, pengungkapan kasus istri bunuh suami tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.

Maruli menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata Hutapea.

Baca Juga:Sempat Teriak Minta Tolong, Warga Kasemen Tewas Dengan Luka di Leher

"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.

Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini