Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, 49 Kendaraan Terjaring Razia, Ini Rinciannya

Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar larangan plat nomor ganjil-genap sejak kemarin.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 September 2021 | 07:05 WIB
Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, 49 Kendaraan Terjaring Razia, Ini Rinciannya
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 49 kendaraan roda empat ditilang petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari pertama tilang ganjil genap di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar larangan plat nomor ganjil-genap sejak kemarin.

Aturan ganjil genap tersebut berlaku di tiga ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said.

"Hari pertama ganjil genap, ditilang sebanyak 49 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/9).

Baca Juga:28 Pengendara Terkena Tilang Ganjil Genap, Polda Metro: Terbanyak di Sudirman-Thamrin

Secara rinci Sambodo menjelaskan, sebanyak 35 kendaraan ditilang di Jalan Sudirman, 14 kendaraan di Jalan MH Thamrin. Sedangkan di Jalan Rasuna Said tidak ditemukan pelanggaran.

Polisi bersama petugas Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi bersama petugas Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sambodo mengatakan para pelanggar ganjil genap itu dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Pelanggaran Rambu dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan, seiring dengan penyesuaian PPKM Level 3 di Jakarta.

Tiga kawasan ganjil genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca Juga:Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun pelat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang, di mana boleh melintasi kawasan ganjil genap. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak