Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Siap Luncurkan Lagu Baru

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 September 2021 | 14:07 WIB
Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Siap Luncurkan Lagu Baru
Ekspresi bahagia pedangdut Saipul Jamil bebas dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pedangdut Saipul Jamil bersiap rilis lagu baru usai bebas murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).

Saipul Jamil bebas hari ini setelah menjalani masa hukuman lima tahun penjara. Hukuman itu atas dua kasus berbeda.

Lagu Saipul Jamil yang akan dirilis diberi judul "Sanggupkah Engkau Setia". Lagu itu ia persembahkan kepada orang-orang terkasihnya.

"Jadi orang yang merasa cinta sama saya, kamu setia enggak sih tungguin saya sampai benar-benar pulang?" kata Saipul Jamil saat bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9).

Baca Juga:Naik Porsche Merah, Saipul Jamil Seperti Mimpi Bebas dari Penjara

Saipul Jamil mengungkapkan, sebenarnya ia ngin melakukan rekaman lagu itu di Lapas Cipinang.

Namun karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, akhirnya keinginan tersebut belum dapat terwujud.

"Saya maunya rekaman di lapas tapi kata Pak Tonny (Kalapas Cipinang) masih COVID-19. Nanti tunggu kalau sudah pulang," ujar Saipul.

Saipul Jamil juga menyampaikan rasa terima kasih atas semua dukungan yang diberikan kepadanya selama menjalani masa hukuman di penjara.

"Terima kasih buat penggemar saya semuanya sudah mendoakan. Buat teman-teman artis yang sudah 'support' saya. Mantan istri saya Dewi Persik. Pokoknya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu," katanya.

Baca Juga:Keluar Penjara, Saipul Jamil Belum Lepas Imej Dikit-dikit Nyanyi

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.

Saipul Jamil sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, ia terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, selama dipenjara, Saipul Jamil mendapatkan total sebanyak 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Saipul Jamil juga cukup dekat dengan petugas dan warga binaan lain.

"Selama di sini Alhamdulillah tidak ada keluhan dari yang bersangkutan seperti medis dan keluhan lain," ujar Tonny Nainggolan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini