MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Polisi memeriksa para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS hari ini.

Rizki Nurmansyah
Senin, 06 September 2021 | 13:46 WIB
MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri
Ilustrasi bullying atau perundungan.

SuaraJakarta.id - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying), menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

"Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean," kata anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor atau terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS, pada hari ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, pihaknya akan mendalami jumlah terduga pelaku.

Baca Juga:Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil

Sebelumnya, MS melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, lima pegawai KPI yang diduga telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.

Namun, KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku bullying terhadap MS.

Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.

Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, menyiapkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.

Baca Juga:Soal Seruan Boikot Pedofil, Komisi I DPR Larang Lembaga Penyiaran Kontrak Saipul Jamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak