Kasus Kerumunan, Polda Panggil Manajemen Holywings, Yusri: Tak Ada Tebang Pilih

Holywings Kemang disegel selama 3x24 jam lantaran melanggar jam operasional saat dilakukan razia oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 06 September 2021 | 17:06 WIB
Kasus Kerumunan, Polda Panggil Manajemen Holywings, Yusri: Tak Ada Tebang Pilih
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Pihak Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9/2021) atas pelanggaran protokol kesehatan.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian unggahan akun @satpolppdki pada Senin.

Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. (Satpol PP DKI)
Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. (Satpol PP DKI)

Setelah sanksi berakhir Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian disampaikan akun @satpolppdki. [Antara]

Baca Juga:Ditutup Sementara, Ternyata Holywings Kemang Berulang Kali Langgar Prokes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini