Izin Usaha Dibekukan Gegara Kerumunan, Begini Suasana Holywings Kemang

Pembekuan izin usaha Holywings Kemang merupakan sanksi lanjutan setelah sebelumnya hukuman yang diberikan adalah penutupan selama tiga hari.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 07 September 2021 | 17:40 WIB
Izin Usaha Dibekukan Gegara Kerumunan, Begini Suasana Holywings Kemang
Suasana di Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, tampak sepi pasca pembekuan izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta buntut kasus kerumunan, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi.

Total ada lima saksi yang telah diperiksa, di mana empat di antaranya ialah pihak manajemen restoran dan bar Holywings Tavern.

"Kami lakukan penyelidikan kemarin, sudah kami klarifikasi beberapa saksi. Sekarang perkaranya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Baca Juga:Holywings Kemang Ditutup, Nikita Mirzani Si Pemilik Saham: Santai Aja Sih

"Ancamannya memang hanya 1 tahun," ujar Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini