SuaraJakarta.id - Delapan dari 44 napi tewas yang menjadi korban tewas kebakaran Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari kemarin, merupakan warga binaan yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, data tersebut terungkap hasil penelusuran data dari kasus-kasus yang sudah ditangani dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dari 41 warga binaan yang meninggal, ada tujuh orang yang kasusnya pernah ditangani Kejari Tangsel. Lalu tadi pagi ada tiga yang meninggal, satu diantaranya juga kasusnya ditangani di kita. Jadi totalnya ada delapan," kata Anggara.
Anggara memastikan, hasil dari pendataan yang dilakukan, tidak ada napi titipan pihaknya yang jadi korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut.
Baca Juga:Napi Lapas Tangerang Doa Bersama Untuk Korban Kebakaran
"Untuk napi titipan kita tidak ada yang ditempatkan di Lapas Kelas 1 Tangerang, karena tempat itu hanya untuk yang sudah inkrah. Untuk yang napi titipan kita tempatkan di Lapas Kelas II Pemuda," ungkap Anggara.
Berikut daftar nama delapan napi yang kasusnya pernah ditangani Kejari Tangsel yang menjadi korban tewas kebakaran Lapas Tangerang:
- Roman Iman Sunandar bin Sunardi
- Pajar Prio Handogo bin Sunarto
- Chepy Hidayat bin Didin Komarudin
- M Alfian Ariga bin Bunyamin Saleh
- Rezkil Khairi bin Nursin
- Ferdian Perdana bin Sukriyadi
- Pujiyono bin Mundori
- Adam Maulana
"Semua warga binaan tersebut terlibat kasus narkotika dengan hukuman di atas lima tahun," sebut Anggara.
Diketahui, Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibatnya 44 napi tewas.
Baca Juga:Terkait Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 22 Saksi
Kontributor : Wivy Hikmatullah