Polisi Kuak Kasus Home Industri Narkotika di Tangsel, Dikemas Dalam Bungkus Kopi

Para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 100 juta per bulan dari penjualan hampir 10 kg narkotika sintetis setiap bulannya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 10 September 2021 | 17:28 WIB
Polisi Kuak Kasus Home Industri Narkotika di Tangsel, Dikemas Dalam Bungkus Kopi
Pelaku produksi dan pengedar narkotika sintetis home industri dalam ungkap kasus di Polres Tangsel, Jumat (10/9/2021). [SuaraJakarta.id-Suara.com/Wivy Hikmatullah]

"Keuntungan dari bisnis tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membeli kendaraan mobil dan motor serta sepeda listrik," paparnya.

Amantha menyebut, sembilan orang yang berhasil diamankan itu dikenakan Pasal 112 kemudian Pasal 114, 129, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati. Saat ini kami masih mengembangkan perkaranya," tutup Amantha.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Tak Ada CCTV, Pencuri Beraksi di Masjid Pemkot Tangsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini