Polisi Kuak Kasus Home Industri Narkotika di Tangsel, Dikemas Dalam Bungkus Kopi

Para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 100 juta per bulan dari penjualan hampir 10 kg narkotika sintetis setiap bulannya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 10 September 2021 | 17:28 WIB
Polisi Kuak Kasus Home Industri Narkotika di Tangsel, Dikemas Dalam Bungkus Kopi
Pelaku produksi dan pengedar narkotika sintetis home industri dalam ungkap kasus di Polres Tangsel, Jumat (10/9/2021). [SuaraJakarta.id-Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Tak hanya sampai di situ, polisi juga menangkap pemasok bibit serbuk kuning kepada AS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan itu, ada tiga orang pelaku yang diamankan VC, PR, dan RH.

"Mereka menjadikan kontrakan sebagai home industri produksi narkotika sintetis tersebut. Mereka menjual bibit tersebut melalui Instagram. Ada 10 paket dengan berat 2 kilogram lebih serta tembakau kretek, biji kopi dan mesin press vacum," papar Amantha.

Sementara itu, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan soal pemasok serbuk kuning bibit sintetis itu yang diduga dari luar negeri.

"Saat ini bahan tersebut diduga diproduksi dari luar negeri, tapi masih dalam penyelidikan," ungkap Amantha.

Baca Juga:Tak Ada CCTV, Pencuri Beraksi di Masjid Pemkot Tangsel

Dari bisnis haram tersebut, Amantha menyebut, para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 100 juta per bulan dari penjualan hampir 10 kg narkotika sintetis setiap bulannya.

"Keuntungan dari bisnis tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membeli kendaraan mobil dan motor serta sepeda listrik," paparnya.

Amantha menyebut, sembilan orang yang berhasil diamankan itu dikenakan Pasal 112 kemudian Pasal 114, 129, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati. Saat ini kami masih mengembangkan perkaranya," tutup Amantha.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Kejari Tangsel Sebut 8 Napi dari Wilayahnya Ikut Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak