SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan melakukan pemecatan terhadap dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang kedapatan palak rombongan vaksinasi di Jakarta Pusat.
Sejauh ini, dua oknum petugas Dishub DKI pemalak rombongan vaksinasi itu baru disanksi dibebastugaskan.
Kendati demikian, Riza menyebut pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Harus ada mekanisme yang dijalankan untuk bisa sampai pada kesimpulan pemecatan.
"Nanti kita akan cek. Semua pemecatan itu kan perlu ada aturan dan mekanisme, tidak sembarangan," ujar Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga:Ada Pasar di Jakarta Jual Daging Anjing, Wagub DKI: Akan Ditindak Tegas
Riza mengatakan, nantinya ia akan mengerahkan pihak inspektorat untuk kembali melakukan pengecekan. Akan ditelusuri pelanggaran yang dilakukan apakah bisa disanksi berat atau tidak.
"Nanti akan ada tim inspektorat dan lain lain yang akan mengecek, menilai kembali faktanya di lapangan, situasi kondisinya, kemudian nanti sanksi apa yang sesuai," katanya.
Untuk sekarang ini, sanksi yang diberikan kepada dua petugas Dishub DKI itu belum berubah. Masih pembebasaan tugas dan potongan tunjangan sesuai hukuman disiplin sedang PNS.
"Sementara ini kan sanksinya dibebastugaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta Azas Tigor Nainggolan belum puas dengan sanksi yang dijatuhkan kepada dua petugas Dishub DKI Jakarta pemalak rombongan vaksinasi. Ia meminta keduanya dipecat dan dipidana atas perbuatannya.
Baca Juga:Anies Sebut Holywings Ditutup hingga Pandemi Selesai, Wagub: Eh Maaf, Selama PPKM
Tigor mengaku sudah mendengar langsung dari Kepala Dishub DKI Jakarta bahwa keduanya hanya dianggap melakukan pelanggaran sedang.
Padahal, seharusnya sanksi berat yang diberikan karena dua oknum itu sudah memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
Karena itu, ia meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan dan segera memecat kedua petugas itu.
"Fakta meminta kepada Gubernur Jakarta untuk memecat kedua petugas dinas perhubungan Jakarta yang melakukan pemerasan atau pungli pada sopir bus Mustika pada tanggal 7 September 2021," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).