Langgar Jam Operasional, A/A Bar Kebayoran Baru Ditutup hingga PPKM Level 3 Selesai

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, A/A Bar mestinya tutup pada pukul 21.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 11 September 2021 | 10:36 WIB
Langgar Jam Operasional, A/A Bar Kebayoran Baru Ditutup hingga PPKM Level 3 Selesai
Petugas Satpol PP menempelkan stiker tanda penutupan sementara operasional selama PPKM Level 3 lanjutan yakni hingga 13 September 2021 di depan pintu masuk A/A Bar Jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) malam. [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI menutup tempat hiburan A/A Bar di Jalan Jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena kedapatan melanggar jam operasional.

A/A Bar Kebayoran Baru ditutup Satpol PP Jakarta Selatan. Penutupan berlaku hingga Senin (13/9/2021), atau saat PPKM Level 3 di Jakarta selesai.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, A/A Bar mestinya tutup pada pukul 21.00 WIB.

Namun, saat petugas melakukan inspeksi pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, A/A Bar masih beraktivitas dan menerima pengunjung.

Baca Juga:Viral Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen, Wagub DKI: Jika Benar Akan Disanksi

“Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, kita tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat," kata Ujang.

Dia menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan arahan dari Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha yang melanggar aturan operasional dan protokol kesehatan selama PPKM.

Ia mengakui, kegiatan ini rutin dilakukan mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan guna memastikan setiap pelaku usaha tertib aturan, terutama penerapan prokotol kesehatan.

Ujang mengungkapkan bahwa kejadian serupa pada tempat usaha yang ditutup beberapa waktu lalu mestinya membuat efek jera dari para pelaku usaha.

Namun, hal itu berbanding terbalik. Masih ada sebagian pelaku usaha yang belum mengikuti anjuran pemerintah.

Baca Juga:Skenario Pembukaan RTH di Jakarta: Pengunjung Harus Scan QR Code

Selain menindak tempat hiburan, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak empat tempat usaha lainnya yang berlokasi di kawasan Jalan Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari.

“Ini termasuk kategori restoran yang menengah lah. Tapi ini semua diberikan sanksi teguran tertulis untuk di tingkat kota,” kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini