2 Tempat Karaoke di Grand Wijaya Langgar PPKM, Satpol PP Jaksel Siapkan Sanksi

Berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk mengenakan sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua tempat karaoke tersebut.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 11 September 2021 | 12:00 WIB
2 Tempat Karaoke di Grand Wijaya Langgar PPKM, Satpol PP Jaksel Siapkan Sanksi
Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyegel pintu masuk salah satu tempat karaoke di Jakarta yang kedapatan melanggar PPKM Level 3, Jumat (10/9/2021). [Tangkapan layar @narkoba_metro]

SuaraJakarta.id - Dua tempat karaoke di Grand Wijaya, yakni Atom dan Golden Blue Karaoke, kedapatan melanggar PPKM Level 3 lantaran tetap beroperasi. Dalam aturannya, tempat karaoke belum diizinkan buka.

Terkait itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, tengah memeriksa dua tempat karaoke itu sebagai tindak lanjut berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan pihak kepolisian atas pelanggaran PPKM di kedua tempat hiburan itu.

“Ya itu kan pas begitu malam bersama dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya memang sudah dikasih police line dan sudah di BAP,” kata Ujang usai melakukan penindakan di A/A Bar Gunawarman 79, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) malam.

Ujang mengatakan juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk mengenakan sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua tempat karaoke tersebut.

Baca Juga:Polisi Segel 2 Tempat Karaoke di Jakarta Utara dan Tangsel, Langgar PPKM Level 3

“Tapi tentunya nanti kami berkoordinasi dengan Satpol PP provinsi akan dikenakan sanksi apa,” kata dia.

Ia menjelaskan hingga saat ini semua tempat karaoke termasuk yang ditindak di Grand Wijaya, Kebayoran Baru, belum diperbolehkan untuk dibuka kembali dalam aturan PPKM Level 3.

Jadi, kata dia, kalau ada pelonggaran atau pun instruksi dari pemerintah pusat mengenai pembukaan karaoke, maka semuanya boleh beroperasi.

“Ya seharusnya total tutup. Tadi bisa dilihat kondisinya masih buka dari luar baik itu Golde Blue dan juga Atom,” katanya.

Ujang pun memastikan jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha dan tempat hiburan di wilayahnya selama masa PPKM Level 3.

Baca Juga:Nekat Beroperasi, Tempat Karaoke di Jakarta Utara dan Tangsel Disegel

“Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” kata dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak