Nekat Beroperasi, Tempat Karaoke di Jakarta Utara dan Tangsel Disegel

Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 11 September 2021 | 11:00 WIB
Nekat Beroperasi, Tempat Karaoke di Jakarta Utara dan Tangsel Disegel
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (kiri) menegur salah satu tamu di tempat karaoke dalam razia di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (11/9/2021) dini hari. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Dua tempat karaoke di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan (Tangsel) disegel lantaran nekat beroperasi di tengah penerapan PPKM Level 3. Dalam aturannya, tempat karaoke belum diizinkan buka.

Penyegelan kedua tempat karaoke tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat melakukan razia pada Sabtu (11/9/2021) dini hari.

Kedua tempat karaoke yang disegel tersebut, yakni Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan.

"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu dini hari.

Baca Juga:2 Kafe di Jakarta Barat Langgar Prokes, Salah Satunya Ditutup 1x24 Jam

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.

Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.

"Kalau ada minuman keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangsel untuk diproses lebih lanjut.

"Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti," tambahnya.

Baca Juga:Langgar Jam Operasional, A/A Bar Kebayoran Baru Ditutup hingga PPKM Level 3 Selesai

Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini