Nekat Beroperasi, Tempat Karaoke di Jakarta Utara dan Tangsel Disegel

Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 11 September 2021 | 11:00 WIB
Nekat Beroperasi, Tempat Karaoke di Jakarta Utara dan Tangsel Disegel
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (kiri) menegur salah satu tamu di tempat karaoke dalam razia di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (11/9/2021) dini hari. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Dua tempat karaoke di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan (Tangsel) disegel lantaran nekat beroperasi di tengah penerapan PPKM Level 3. Dalam aturannya, tempat karaoke belum diizinkan buka.

Penyegelan kedua tempat karaoke tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat melakukan razia pada Sabtu (11/9/2021) dini hari.

Kedua tempat karaoke yang disegel tersebut, yakni Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan.

"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu dini hari.

Baca Juga:2 Kafe di Jakarta Barat Langgar Prokes, Salah Satunya Ditutup 1x24 Jam

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.

Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.

"Kalau ada minuman keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangsel untuk diproses lebih lanjut.

"Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti," tambahnya.

Baca Juga:Langgar Jam Operasional, A/A Bar Kebayoran Baru Ditutup hingga PPKM Level 3 Selesai

Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak