Salahi Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Cuma Punya Izin Jual Daging Babi

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan, pihaknya sudah memeriksa perizinan yang dimiliki oleh pedagang tersebut

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 13 September 2021 | 12:54 WIB
Salahi Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Cuma Punya Izin Jual Daging Babi
Suasana Pasar Senen, Jakarta Pusat saat masa PPKM. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.

Terkait dengan jual beli daging anjing, ia menilai berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Salah satunya memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.

"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak di vaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:Kasus Pasar Senen Jual Daging Anjing, IKAPPI: Selama Ini Kerjaan Pasar Jaya Ngapain Aja?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak