SuaraJakarta.id - Satpol PP Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menutup empat tempat usaha di wilayahnya karena melanggar aturan PPKM Level 3 Jakarta.
Rinciannya adalah dua kafe, satu lapo, dan satu tempat karaoke. Keempat tempat usaha itu disegel dan ditutup sementara selama tiga hari.
Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan mengatakan, keempat tempat usaha itu masing-masing berlokasi di Jl Raya Bekasi, Rawa Terate.
Kemudian di Jl Raya Cacing, Cakung Barat, Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang dan di Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang.
Baca Juga:Selama PPKM, Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata
"Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi," kata Harapan dikutip dari beritajakarta.id, Minggu (19/9/2021).
"Seluruhnya kami tutup sementara selama 3x24 jam untuk memberikan efek jera," sambungnya.
Selain menindak empat tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jl Rawa Kepiting Metro Pos dan Jl Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung. Kemudian di Komplek Sentra Bisnis AURI Kelurahan Ujung Menteng.
"Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam giat ini 30 petugas gabungan Satpol PP kelurahan dam Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan.
Baca Juga:Jelang Uji Coba PTM, Penjualan Masker Tak Sebanyak Awal PPKM
Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes.
- 1
- 2