Langgar PPKM Level 3 Jakarta, 4 Tempat Usaha di Cakung Ditutup

Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi."

Rizki Nurmansyah
Minggu, 19 September 2021 | 20:05 WIB
Langgar PPKM Level 3 Jakarta, 4 Tempat Usaha di Cakung Ditutup
Petugas Satpol PP Kecamatan Cakung menindak tempat usaha yang melanggar PPKM Level 3 Jakarta. [Dok. Berita Jakarta]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menutup empat tempat usaha di wilayahnya karena melanggar aturan PPKM Level 3 Jakarta.

Rinciannya adalah dua kafe, satu lapo, dan satu tempat karaoke. Keempat tempat usaha itu disegel dan ditutup sementara selama tiga hari.

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan mengatakan, keempat tempat usaha itu masing-masing berlokasi di Jl Raya Bekasi, Rawa Terate.

Kemudian di Jl Raya Cacing, Cakung Barat, Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang dan di Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang.

Baca Juga:Selama PPKM, Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata

"Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi," kata Harapan dikutip dari beritajakarta.id, Minggu (19/9/2021).

"Seluruhnya kami tutup sementara selama 3x24 jam untuk memberikan efek jera," sambungnya.

Selain menindak empat tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jl Rawa Kepiting Metro Pos dan Jl Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung. Kemudian di Komplek Sentra Bisnis AURI Kelurahan Ujung Menteng.

"Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam giat ini 30 petugas gabungan Satpol PP kelurahan dam Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan.

Baca Juga:Jelang Uji Coba PTM, Penjualan Masker Tak Sebanyak Awal PPKM

Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes.

"Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak