Langgar PPKM Level 3 Jakarta, 4 Tempat Usaha di Cakung Ditutup

Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi."

Rizki Nurmansyah
Minggu, 19 September 2021 | 20:05 WIB
Langgar PPKM Level 3 Jakarta, 4 Tempat Usaha di Cakung Ditutup
Petugas Satpol PP Kecamatan Cakung menindak tempat usaha yang melanggar PPKM Level 3 Jakarta. [Dok. Berita Jakarta]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menutup empat tempat usaha di wilayahnya karena melanggar aturan PPKM Level 3 Jakarta.

Rinciannya adalah dua kafe, satu lapo, dan satu tempat karaoke. Keempat tempat usaha itu disegel dan ditutup sementara selama tiga hari.

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan mengatakan, keempat tempat usaha itu masing-masing berlokasi di Jl Raya Bekasi, Rawa Terate.

Kemudian di Jl Raya Cacing, Cakung Barat, Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang dan di Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang.

Baca Juga:Selama PPKM, Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata

"Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi," kata Harapan dikutip dari beritajakarta.id, Minggu (19/9/2021).

"Seluruhnya kami tutup sementara selama 3x24 jam untuk memberikan efek jera," sambungnya.

Selain menindak empat tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jl Rawa Kepiting Metro Pos dan Jl Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung. Kemudian di Komplek Sentra Bisnis AURI Kelurahan Ujung Menteng.

"Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam giat ini 30 petugas gabungan Satpol PP kelurahan dam Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan.

Baca Juga:Jelang Uji Coba PTM, Penjualan Masker Tak Sebanyak Awal PPKM

Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes.

"Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak