Anies: Meski Kasus COVID-19 di Jakarta Semakin Terkendali, Kita Belum Boleh Lengah

Anies perpanjang PPKM Level 3 Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 September 2021 | 09:05 WIB
Anies: Meski Kasus COVID-19 di Jakarta Semakin Terkendali, Kita Belum Boleh Lengah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara pembubaran tim pemulasaraan jenazah COVID-19 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga Ibu Kota agar tidak lengah meski kasus COVID-19 di Jakarta semakin terkendali.

Anies mengingatkan warga agar tetap disiplin dalam menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari makan bersama).

"Meski angka kasus (COVID-19) di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor," ucap Anies dikutip SuaraJakarta.id dari beritajakarta.id, Kamis (23/9/2021).

"Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik," lanjut mantan Mendikbud.

Baca Juga:Anies: Jakarta Gencarkan Deteksi Dini, Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jakarta kembali dilanjutkan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Gubernur Anies saat meninjau vaksinasi khusus WNA di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Gubernur DKI Jakarta Anies saat meninjau vaksinasi khusus WNA di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, selama masa PPKM level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Namun, hal ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga:Gelombang Ketiga COVID-19 Diprediksi Desember 2021, Begini Respons Anies

Bagi masyarakat yang belum genap 3 bulan setelah terkena Covid-19, wajib menyertakan bukti hasil laboratorium.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksin Moderna bagi warga yang memiliki gangguan imunitas atau kelompok immunocompromised, salah satunya pengidap autoimun dan komorbid, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksin Moderna bagi warga yang memiliki gangguan imunitas atau kelompok immunocompromised, salah satunya pengidap autoimun dan komorbid, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Lalu untuk penduduk yang kontraindikasi dalam mendapatkan vaksin COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis, melampirkan bukti surat keterangan dokter.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini