Hal itu diungkapkan oleh penyidik nonaktif KPK Ronald Paul Sinyal.
"Diambil nomornya sama orang yang enggak dikenal," ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Dia mengungkapkan peretasan menimpa sekitar delapan pegawai nonaktif KPK, antara lain Christie Afriani, A. Damanik, Rieswin Rachwell, Harun Al Rasyid, Waldi Gagantika (WG), Qurotul Aini (QA), Tri Artining Putri, dan Nita Adi Pangestuti.
Ronald mengungkapkan, peretasan dilakukan terhadap aplikasi WhatsApp dan Telegram para pegawai KPK nonaktif.
Baca Juga:WhatsApp dan Telegram 8 Pegawai Nonaktif KPK Diretas, Siapa Pelakunya?
Peristiwa itu terjadi saat mereka menggelar aksi di 'Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi', sekaligus bersamaan dengan selesainya, aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa BEM SI di dekat Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui sejak pukul 10.41 WIB menjelang siang tadi, ratusan massa BEM SI berunjuk rasa. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK Firli Bahuri serta para pimpinan lainnya membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
![Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan GASAK menggelar aksi di sekitar Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/27/72327-kpk.jpg)
Sebanyak 57 pegawai KPK itu akan resmi dipecat pada 30 September 2021 nanti.
Dalam aksinya, ada beberapa tuntutan yang mereka suarakan. Pertama, menuntut agar Firli untuk segera mencabut SK nomor 625 dan SK nomor 1327 Tahun 2021 atas pemberhentian 57 pegawai.
"Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652 dan SK 1327 tahun 2021 atas pemberhentian 57 pegawai KPK disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama," ucap sang orator melalui pengeras suara.
Baca Juga:Sejumlah Pengunjuk Rasa dari BEM SI yang Menggelar Aksi di KPK Alami Peretasan
BEM SI juga mendesak agar Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab atas pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Mereka meminta agar Presiden mengangkat 57 pegawai itu sebagai ASN (aparatur sipil negara).