SuaraJakarta.id - Viani Limardi angkat bicara terkait kabar pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Viani mengaku baru mengetahui kabar pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan kader PSI dari media massa.
Sebab, lanjut dia, sampai saat ini dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.
"Saya juga baru tahu dari media dan kenapa jadi ramai begini. Padahal surat resminya sampai detik ini saya belum terima," ujar Viani Limardi saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD DKI Sebut 7 Fraksi Tolak Interpelasi Formula E
"Sampai saat ini saya belum terima SK nya, makanya saya tidak tahu. Kita tunggu SK nya ya," Viani menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Viani Limardi dipecat dari keanggotaan DPRD DKI Jakarta dan kader partai oleh DPP PSI dengan alasan sejumlah pelanggaran.
Diantaranya tidak mematuhi Instruksi DPP PSI setelah melanggar peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (12/8).
Kemudian, Viani Limardi juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020.
Baca Juga:Dipecat Sebagai Anggota DPRD DKI dan Kader PSI, Viani: Saya Belum Terima SK-nya
Dan terakhir, Viani Limardi dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.
- 1
- 2