SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan tujuh fraksi menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E.
Bahkan politisi senior Partai Gerindra ini menilai Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib/tatib yang dibuat dan disahkannya melalui ketukan palu tangannya sendiri dengan menyelipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPRD DKI. Padahal agenda tersebut tak ada dalam undangan rapat.
"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," kata Taufik di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga:Selipkan Agenda Interpelasi Anies saat Rapat Bamus, Prasetio Dinilai Bikin Agenda Ilegal
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," tutur dia.
Menurutnya, penetapan rapat paripurna interpelasi besok (28/9), merupakan tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," ucap dia.
Dia mengingatkan setiap pihak untuk bijak menjalankan organisasi lembaga negara sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan dan jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga ibu kota, bahwa melanggar aturan itu hal yang lumrah.
"Mari jaga marwah lembaga ini dan sayangi Iembaga ini," tutur dia. (Antara)
Baca Juga:Rapat Bamus Rampung, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Interpelasi Anies Besok