4 WNI Ditangkap Diduga Bobol Dana Perusahaan Asing di Korea Selatan

Total kerugian akibat kejahatan ini mencapai puluhan miliar.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:07 WIB
4 WNI Ditangkap Diduga Bobol Dana Perusahaan Asing di Korea Selatan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri dalam konferensi pers terkait kasus pembobolan dana salah satu perusahaan di Korea Selatan, Simwoon Inc dan Taiwan, White Wood House Food di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini