Polisi Periksa Pengelola Gedung Bidakara Kasus Dugaan Penipuan CPNS Putri Nia Daniaty

Mendalami keterangan dari pengelola Gedung Bidakara setelah salah satu pelapor menyebut mengikuti tes CPNS yang diduga bodong di sana.

Rizki Nurmansyah
Senin, 04 Oktober 2021 | 15:55 WIB
Polisi Periksa Pengelola Gedung Bidakara Kasus Dugaan Penipuan CPNS Putri Nia Daniaty
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait balap liar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengelola Gedung Bidakara. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.

"Rencana kegiatan hari ini tim penyidik cek langsung Gedung Bidakara dan ambil keterangan pengurus dari Gedung Bidakara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Yusri juga mengungkapkan penyidik pada hari ini kembali akan memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan CPNS putri Nia Daniaty tersebut.

"Kita kita rencanakan hari ini korbannya kita ambil keterangan hari ini. Jadwal hari ini," ujar Yusri dikutip dari Antara.

Baca Juga:Diduga Rasis, Polisi Tolak Laporan Terhadap Natalius Pigai

Pihak kepolisian mendalami keterangan dari pengelola Gedung Bidakara setelah salah satu pelapor menyebut mengikuti tes CPNS yang diduga bodong di sana.

"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), saya tidak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa, kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan selaku salah satu pelapor Olivia.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Beberapa korban penipuan putri Nia Daniaty didampingi pengacara [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]
Beberapa korban penipuan putri Nia Daniaty didampingi pengacara [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Klarifikasi Olivia Nathania

Baca Juga:Pemprov Riau Gratiskan Tes Swab PCR Bagi Pelamar CPNS

Sebelumnya, pihak Olivia Nathania juga telah memberikan tanggapan atas laporan polisi terhadap dirinya.

"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]

Olivia juga mengungkapkan bahwa biaya kursus di tempatnya itu sebesar Rp 25 juta per orang.

"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp 25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp 25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp 25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," ujar Olivia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini