SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengelola Gedung Bidakara. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Rencana kegiatan hari ini tim penyidik cek langsung Gedung Bidakara dan ambil keterangan pengurus dari Gedung Bidakara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Yusri juga mengungkapkan penyidik pada hari ini kembali akan memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan CPNS putri Nia Daniaty tersebut.
"Kita kita rencanakan hari ini korbannya kita ambil keterangan hari ini. Jadwal hari ini," ujar Yusri dikutip dari Antara.
Baca Juga:Diduga Rasis, Polisi Tolak Laporan Terhadap Natalius Pigai
Pihak kepolisian mendalami keterangan dari pengelola Gedung Bidakara setelah salah satu pelapor menyebut mengikuti tes CPNS yang diduga bodong di sana.
"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), saya tidak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa, kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan selaku salah satu pelapor Olivia.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
![Beberapa korban penipuan putri Nia Daniaty didampingi pengacara [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/04/18116-beberapa-korban-penipuan-putri-nia-daniaty-didampingi-pengacara-suaracommuhammad-anzar-anas.jpg)
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Klarifikasi Olivia Nathania
Baca Juga:Pemprov Riau Gratiskan Tes Swab PCR Bagi Pelamar CPNS
Sebelumnya, pihak Olivia Nathania juga telah memberikan tanggapan atas laporan polisi terhadap dirinya.
- 1
- 2