SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya baru menerima satu laporan terkait dugaan penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Memang informasinya korbannya banyak, tapi yang baru melapor ke sini hanya satu orang, dia pengacara dari lima korban," kata Yusri, Selasa (5/10/2021).
Pihak kuasa hukum pelapor mengklaim ada 225 orang yang diduga telah menjadi korban penipuan dalam kasus Olivia Nathania dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, Yusri menyebutkan berdasarkan laporan yang diterima, korbannya baru berjumlah lima orang.
Baca Juga:Mangkir dari Panggilan Polisi Hari Ini, Putri Nia Daniaty Belum Siap Mental
"Jadi kalau kita total masih lima saja," ujar Yusri.
Diketahui Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
Sedianya, Olivia Nathania dijadwalkan akan menjalani klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini.
Baca Juga:Polisi Bakal Periksa Orangtua Ayu Ting Ting Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Penghinaan
Namun ia mengajukan penundaan untuk mempersiapkan alat bukti bantahan atas laporan terhadap dirinya.
"Kita minta ditunda sampai tanggal 11 (Oktober) hari Senin," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina.
Susanti mengatakan pihak Olivia mengajukan penundaan pemeriksaan untuk mempersiapkan dokumen dan barang bukti.
"Penundaannya satu kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor, paling tidak ada bukti-bukti bantahan," ujar Susanti.