PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang, Restoran di Area Bioskop Boleh Terima Dine-in

Semua pengunjung dan pegawai bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:05 WIB
PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang, Restoran di Area Bioskop Boleh Terima Dine-in
Salah seorang pengunjung memesan tiket nonton di bioskop XXI BSD Plaza, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (16/9/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, 5-18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3488/Huk yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (5/10/2021).

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat edaran itu, PPKM di Kota Tangsel berstatus Level 3, atau sama seperti sebelumnya.

Baca Juga:Capaian Vaksinasi Pelajar Masih Rendah, Wali Kota Tangsel Beberkan Kendalanya

"Masih berstatus PPKM Level 3 karena Tangsel merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Benyamin.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di Pusat Pemkot Tangsel, Jumat (20/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di Pusat Pemkot Tangsel, Jumat (20/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Ada yang berubah pada aturan terbaru PPKM Level 3 Tangsel terkait pengoperasian bioskop di Tangsel.

Benyamin menyatakan, restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop boleh menerima makan di tempat (dine-in), dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Benyamin dalam surat edaran tersebut.

Di samping itu, semua pengunjung dan pegawai bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:Pastikan Tak Ada Klaster COVID-19 Selama PTM, Pemkot Tangsel Bakal Swab Massal Siswa

Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat bagi mereka yang ingin menonton di XXI Sleman City Hall. (Istimewa)
Pengunjung bioskop melakukan skrining barcode aplikasi PeduliLindungi. [Ist]

Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," tutur Benyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini