SuaraJakarta.id - Aksi AIP, pemuda berusia 26 tahun menjadi polisi gadungan berakhir di penjara. Dia nekat melakukan penggelapan mobil mewah hingga mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP di Polda Metro Jaya untuk mengencani wanita.
Kasus tersebut terkuak usai aksi AIP menggelapkan mobil mewah Toyota Alphard terbongkar. Semula, AIP membeli beberapa mobil di salah satu showroom di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda, Nomor 6 Pamulang, Kota Tangerang Selatan awal 2021 lalu dan dibayarkan.
Lalu pada Februari 2021, AIP kembali membeli 4 unit mobil tetapi tak dibayarkan ke showroom. Usut punya usut, mobil tersebut telah dia jual, dan AIP kabur.
Kapolres Tangerang Selatanm AKBP Iman Imanuddin mengatakan, selain tak membayar mobil yang dibeli, pelaku juga membawa kabur mobil yang disewa.
Baca Juga:Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Sumut, 6 Orang Ditangkap
"Tersangka AIP pada awalnya membeli kendaraan roda empat dari showroom namun tidak melakukan pembayaran. Tersangka AIP juga meminjam kendaraan namun tidak bayar dan dibawa kabur," kata Iman saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Rabu (6/10/2021).
Iman menerangkan, tersangka kemudian berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tangsel di Jawa Tengah. Mengejutkannya, saat diringkus, polisi juga menemukan seragam dinas Polri.
Ternyata, seragam dinas polisi tersebut sengaja digunakan tersangka untuk mengencani sejumlah wanita di Jawa Tengah.
"Padahal tersangka bukan anggota Polri jadi pelaku hanya menggunakan seragam dinas Polri berpangkat AKBP untuk meyakinkan orang-orang yang berhubungan dengan pelaku seolah anggota Polri," papar Iman.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, mobil-mobil mewah yang dicuri oleh pelaku rencanannya akan dijual ke beberapa wilayah. Salah satunya di Jawa Tengah.
Baca Juga:Ustaz Solmed Marah, Akan Laporkan Suwarna dan Tisna ke Polisi
"Dari tersangka kita amankan di wilayah Jawa Tengah bersama dengan 4 kendaraan berbentuk minibus van dan 3 kendaraan dari rental mobil yang kita amankan berbentuk Toyota Alphard," kata Angga.
Angga menerangkan, tersangka diamankan saat sedang bersama empat wanita di salah satu tempat wisata di Jawa Tengah.
"Jadi pada saat diamankan tersangka sedang bersama dengan empat orang wanita. Kepada para wanita tersebut tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP bertugas di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Kini, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu mendekam di ruang tahanan Polres Tangsel untuk menanggung perbuatannya. Tersangka disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
AIP (26) tersangka pencurian mobil sekaligus polisi gadungan berpangkat AKBP di Polda Metro Jaya dalam rilis kasus di Polres Tangsel, Rabu (6/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Kontributor : Wivy Hikmatullah