Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta, KA Alami Keterlambatan 12 Menit

Wanita itu tertabrak kereta di dekat Stasiun Susuhan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Oktober 2021 | 05:05 WIB
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta, KA Alami Keterlambatan 12 Menit
Ilustrasi petugas evakuasi jenazah korban tertabrak kereta. [Foto: Beritajatim]

Ia mengimbau warga berhati-hati saat melintas di jalan raya, guna mengantisipasi kejadian kecelakaan dengan kereta api.

Ixfan mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menyebutkan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk umum adalah ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Pasal 199 juga mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1).

Baca Juga:Protes Pembubaran Atraksi, Seniman Jaranan di Kediri Geruduk Kantor Kecamatan

"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," kata dia.

Pada akhir Agustus 2021 juga terjadi kecelakaan antara mobil dengan kereta api. Akibatnya, satu orang meninggal dunia. Mobil juga penyok setelah kejadian tabrakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak