Dikeroyok 6 Orang, RS Tewas dan Jasadnya Dibuang ke Aliran Kali Angke Cengkareng

Saat dalam pengaruh miras, RS terlibat adu mulut dengan salah seorang tersangka, sehingga muncul kata-kata kasar.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Dikeroyok 6 Orang, RS Tewas dan Jasadnya Dibuang ke Aliran Kali Angke Cengkareng
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polsek Cengkareng menangkap enam orang kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang pemuda. Jasad korban kemudian dibuang ke aliran Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Keenam tersangka masing-masing berinisial HP, IM, MY, JK, TH, dan SR. Sedangkan korban berinisial RS.

"Kami mengamankan enam orang yang terlibat dalam pengeroyokan," kata Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Menurut Eko, peristiwa pengeroyokan itu bermula pada saat keenam tersangka serta korban berkumpul di tepi Kali Angke Cengkareng, pada Rabu (29/9) malam.

Baca Juga:Pesta Miras Berdarah, Cincin Setan jadi Saksi Bisu Tewasnya Anak Punk Cengkareng

Saat itu mereka sedang minum minuman keras (miras). Saat dalam pengaruh miras, RS terlibat adu mulut dengan salah seorang tersangka, sehingga muncul kata-kata kasar.

Pertengkaran antara korban dan salah satu tersangka tak terelakkan, yang kemudian terjadi perkelahian.

Namun, kelima tersangka lainnya ikut mengeroyok korban hingga korban tersungkur di tanah tidak sadarkan diri. RS lalu didorong hingga jatuh ke aliran kali.

"Korban meninggal dunia pada saat terjatuh ke kali Angke," kata Eko dikutip dari Antara.

Korban ditemukan oleh warga pada dua hari kemudian, Jumat (1/10), yakni mengambang di aliran Kali Angke.

Baca Juga:Pesta Miras Anak Punk Berujung Maut, Mayat Korban Ditemukan di Kali Cengkareng Drain

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung datang ke lokasi penemuan jasad dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat luka benda tumpul di bagian kepala.

Berdasarkan hasil olah TKP tersebut dan mendengarkan keterangan saksi dari warga sekitar, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan, dan berhasil mengamankan seluruhnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini