Kedua mantan pengurus KONI Tangsel ini didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai membacakan dakwaan, kepada wartawan Puguh mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam.
Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.
“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua tapi duit cair,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:Cegah Korupsi, Gubernur Banten WaHidin Halim Teken MoU dengan Kejati Banten