Tabrak Polisi dan Jadi Tersangka, Pengemudi BMW Tak Ditahan

Pengemudi BMW itu menabrak lantaran hendak menghindari pemeriksaan di pos pembatasan mobilitas warga dengan sistem crowd free night.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 11 Oktober 2021 | 17:45 WIB
Tabrak Polisi dan Jadi Tersangka, Pengemudi BMW Tak Ditahan
Pengendara BMW tabrak polisi di Kebayoran baru. (foto: bidik layar Instagram Polda Metro Jaya)

SuaraJakarta.id - Pengemudi BMW berinisial RI yang menabrak anggota Polantas ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan tersangka RI hanya dikenakan wajib lapor.

Argo menjelaskan, pengemudi BMW itu dipersangkakan dengan Pasal 283 Juncto 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hukumannya di bawah 5 tahun," kata Argo saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:Pengemudi BMW Penabrak Anggota Polantas Jadi Tersangka

"Kemudian yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin. Jadi sementara tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," jelas Argo.

RI sebelumnya menabrak anggota Polantas hingga terluka. Insiden ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/10/2021) dini hari.

Berdasar foto yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, BMW yang dikemudikan RI berplat nomor B 1157 SSL.

"BMW B1157 SSL menabrak petugas Polri yang sedang bertugas pengalihan lalin dalam rangka pembatasan mobilitas PPKM Level 3 crowd free night," tulis akun @tmcpoldametro seperti dikutip suara.com.

Akibat kejadian itu, anggota polisi tersebut mengalami luka-luka. Korban sempat dilarikan ke RSAL dr Mintohardjo.

Baca Juga:Bacok Korban, 4 Begal yang Kerap Beraksi di Jakarta Dibekuk Polisi, Ini Perannya

Belakangan, Argo menyebut pengemudi BMW tabrak polisi menabrak lantaran hendak menghindari pemeriksaan di pos pembatasan mobilitas warga dengan sistem crowd free night.

"Kurang konsentrasi karena melihat ada petugas dan ingin menghindari pemeriksaan," kata Argo kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).

Berdasar hasil pemeriksaan urine, Argo menyebut RI tak terbukti mengkonsumsi narkoba atau miras. Kecelakaan tersebut murni akibat kelalaian.

"Sementara hasil pemeriksaan urine tidak ditemukan indikasi miras dan narkoba," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini