Oleng ke Kanan, Mobil Tabrak 3 Motor di Tebet

Kecelakaan terjadi saat pengendara mobil Toyota Rush berinisial AF sedang mengemudikan kendaraannya di Jalan Tebet Raya menuju ke arah Timur.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:47 WIB
Oleng ke Kanan, Mobil Tabrak 3 Motor di Tebet
Sebuah mobil jenis Toyota Rush terlibat kecelakaan dengan menabrak tiga motor di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polisi masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil Toyota Rush B-2663-SBV yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Selasa (12/10) dini hari.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihakya mendapat laporan tersebut dari Polsek Tebet Jakarta Selatan.

Menurut Argo, kecelakaan terjadi saat pengendara mobil Toyota Rush berinisial AF sedang mengemudikan kendaraannya di Jalan Tebet Raya menuju ke arah Timur.

"Tiba di depan Seafood Podomoro Tebet, kendaraannya mengalami gangguan, selip kopling," kata Argo dikutip dari Antara.

Baca Juga:Ngeri! 69 Kecelakaan Terjadi Selama 3 Bulan Ini di Kota Pasuruan, 19 Orang Tewas

Mobil kemudian oleng ke kanan dan menabrak dua pengendara sepeda motor yang dikendarai AS dan AB.

AS mengendarai Honda Vario dengan nomor plat B-4019-SER dan AB mengedarai Honda Vario dengan nomor plat B-4188-SBB yang sedang berhenti di sebelah kanan jalan.

"Setelah menabrak kedua kendaraan tersebut, lalu Toyota Rush berbelok ke kiri dan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario B-4476-TBG yang dikendarai oleh JS sehingga terjatuh," tambah Argo.

Akibat dari kecelakaan tersebut, keempat kendaraan mengalami kerusakan. AS mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Argo memastikan, AF tidak dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil. Kasus kecelakaan ini ditangani oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Kronologi Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Utara Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Argo menyebutkan, AF pengemudi kendaraan Toyota Rush B-2663-SBV melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini