SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani kasus pinjaman online alias pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan pembentukan tim khusus itu atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Pak Kapolda Metro Jaya memerintahkan untuk membentuk tim yang dipimpin Ditreskrimsus," kata Yusri, Kamis (14/10/2021).
"Jadi kami akan menerima semua laporan dari masyarakat tentang kejahatan pinjaman fintecth P2P (peer-to-peer) atau yang biasa kita kenal dengan pinjaman online," sambungnya.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang
Yusri mengatakan, tim khusus tersebut akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas tindakan pinjol ilegal.
"Yang jelas kami akan perangi, kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini," katanya.
Yusri mengatakan, kepolisian juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.
"Jangan sampe tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat," ujar Yusri.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021) siang.
Baca Juga:Gerebek Kantor Pinjol di Tangerang, Polisi ke Warga: Jangan Tergiur Tawaran Fintech Ilegal
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.
- 1
- 2