Bentuk Tim Khusus, Polda Metro Jaya: Kami Akan Perangi Pinjol Ilegal

Kepolisian juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:02 WIB
Bentuk Tim Khusus, Polda Metro Jaya: Kami Akan Perangi Pinjol Ilegal
Personel Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di Ruko Crown, Green Lake, Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani kasus pinjaman online alias pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan pembentukan tim khusus itu atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Pak Kapolda Metro Jaya memerintahkan untuk membentuk tim yang dipimpin Ditreskrimsus," kata Yusri, Kamis (14/10/2021).

"Jadi kami akan menerima semua laporan dari masyarakat tentang kejahatan pinjaman fintecth P2P (peer-to-peer) atau yang biasa kita kenal dengan pinjaman online," sambungnya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Yusri mengatakan, tim khusus tersebut akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas tindakan pinjol ilegal.

"Yang jelas kami akan perangi, kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini," katanya.

Yusri mengatakan, kepolisian juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.

"Jangan sampe tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat," ujar Yusri.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021) siang.

Baca Juga:Gerebek Kantor Pinjol di Tangerang, Polisi ke Warga: Jangan Tergiur Tawaran Fintech Ilegal

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan.

Sehari sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini