SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal.
Peringatan ini menyusul penggerebekan yang dilakukan polisi di kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake City, Tangerang, terkait dugaan praktik pinjol ilegal.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).
"Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini. Karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.
Baca Juga:Polda Metro: Pinjol Ilegal Tagih Utang dengan Ancaman Gambar Porno
Pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.
"Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.
Sebelumnya Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.
Dari penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Baca Juga:Anaknya Jadi Korban Teror Pinjol Ilegal di Tangerang, Dedi: Mau Diculik
Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal, sehingga pihak kepolisian mengerebeknya.