Polisi Sebut Sindikat Pinjol Cengkareng Operasikan 17 Aplikasi Ilegal

Perusahaan tersebut merekrut puluhan karyawan untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal berbeda itu.

Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:57 WIB
Polisi Sebut Sindikat Pinjol Cengkareng Operasikan 17 Aplikasi Ilegal
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online alias pinjol ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Perusahaan sindikat pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat mengoperasikan 17 aplikasi ilegal.

"Ada 17 aplikasi, semuanya tidak terdaftar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Menurut Wisnu, setelah dilakukan penggerebekan beberapa waktu lalu, kini terus dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus terhadap perusahaan yang telah meresahkan masyarakat itu.

Wisnu membeberkan bahwa perusahaan tersebut merekrut puluhan karyawan untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal berbeda itu.

Baca Juga:Awalnya Ditawari Kerja Jadi Call Center, Debt Collector Pinjol Ngaku Tertipu

Adapun saat Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol ilegal pada Rabu (13/19), sebanyak 56 karyawan diamankan untuk didata.

Sejauh ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan karyawan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami lebih lanjut.

Satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan supervisor perusahaan.

"Satu orang supervisor perusahaan, lainnya eksekutor, 'debt collector', itu kita tetapkan (sebagai tersangka)," kata Wisnu.

Ia menambahkan bahwa para tersangka diduga menggunakan ancaman serta kata-kata kasar saat menagih utang kepada peminjam.

Baca Juga:One Hope Dukung Upaya Pemerintah Terapkan Inklusi Keuangan

Para tersangka pun dijerat Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol ilegal. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini