Perusahaan tersebut merekrut puluhan karyawan untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal berbeda itu.
Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:57 WIB
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online alias pinjol ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol ilegal. [Antara]