Tak Punya Sumur Resapan, Izin Usaha Perkantoran di Jakpus Terancam Dicabut

Pemkot Jakpus pun telah membentuk tiga tim terpadu yang diterjunkan dalam pemeriksaan sumur resapan di 400 perkantoran yang masuk dalam prioritas titik rawan banjir.

Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Oktober 2021 | 20:44 WIB
Tak Punya Sumur Resapan, Izin Usaha Perkantoran di Jakpus Terancam Dicabut
Petugas Dinas Bina Marga mengamati air yang ada di dalam sumur resapan air hujan di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/4/2019). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengancam mencabut izin perusahaan perkantoran yang tak memiliki sumur resapan, sesuai dengan standar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya telah melakukan audit secara serentak di sejumlah perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta guna meninjau keberadaan sumur resapan.

"Badan-badan usaha perkantoran swasta mengurangi debit air. Jadi, semua air tidak langsung dibuang ke saluran, tetapi ditampung ke dalam sumur resapan berdasarkan perizinan yang mereka miliki," kata Dhany, Senin (18/10/2021).

Pembuatan sumur resapan di perkantoran berfungsi untuk menampung, menyimpan dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah.

Baca Juga:Kebakaran Mangga Dua Diduga Dari Arus Pendek di Gudang SiCepat

Pemkot Jakpus pun telah membentuk tiga tim terpadu yang diterjunkan dalam pemeriksaan sumur resapan di 400 perkantoran yang masuk dalam prioritas titik rawan banjir.

Sejumlah titik tersebut berada di kawasan Karet Tengsin, Bendungan Hilir (Benhil), Sudirman, Jalan Karet Haji Abdul Jalil dan Le Meridien.

Tim pengawas terpadu akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut.

Peninjauan terhadap perkantoran ini akan dilakukan selama sepekan ini. Nantinya, laporan peninjauan tim terpadu akan dimasukkan dalam penilaian (self assesment) perkantoran yang telah disidak.

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

Baca Juga:Gudang Elektronik Mangga Dua, Jakarta Pusat Kebakaran

"Nanti kita akan mengecek lagi menjelang 30 hari. Kalau tidak ada, dicabut perizinannya," kata Dhany.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak