Tak Punya Sumur Resapan, Izin Usaha Perkantoran di Jakpus Terancam Dicabut

Pemkot Jakpus pun telah membentuk tiga tim terpadu yang diterjunkan dalam pemeriksaan sumur resapan di 400 perkantoran yang masuk dalam prioritas titik rawan banjir.

Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Oktober 2021 | 20:44 WIB
Tak Punya Sumur Resapan, Izin Usaha Perkantoran di Jakpus Terancam Dicabut
Petugas Dinas Bina Marga mengamati air yang ada di dalam sumur resapan air hujan di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/4/2019). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengancam mencabut izin perusahaan perkantoran yang tak memiliki sumur resapan, sesuai dengan standar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya telah melakukan audit secara serentak di sejumlah perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta guna meninjau keberadaan sumur resapan.

"Badan-badan usaha perkantoran swasta mengurangi debit air. Jadi, semua air tidak langsung dibuang ke saluran, tetapi ditampung ke dalam sumur resapan berdasarkan perizinan yang mereka miliki," kata Dhany, Senin (18/10/2021).

Pembuatan sumur resapan di perkantoran berfungsi untuk menampung, menyimpan dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah.

Baca Juga:Kebakaran Mangga Dua Diduga Dari Arus Pendek di Gudang SiCepat

Pemkot Jakpus pun telah membentuk tiga tim terpadu yang diterjunkan dalam pemeriksaan sumur resapan di 400 perkantoran yang masuk dalam prioritas titik rawan banjir.

Sejumlah titik tersebut berada di kawasan Karet Tengsin, Bendungan Hilir (Benhil), Sudirman, Jalan Karet Haji Abdul Jalil dan Le Meridien.

Tim pengawas terpadu akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut.

Peninjauan terhadap perkantoran ini akan dilakukan selama sepekan ini. Nantinya, laporan peninjauan tim terpadu akan dimasukkan dalam penilaian (self assesment) perkantoran yang telah disidak.

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

Baca Juga:Gudang Elektronik Mangga Dua, Jakarta Pusat Kebakaran

"Nanti kita akan mengecek lagi menjelang 30 hari. Kalau tidak ada, dicabut perizinannya," kata Dhany.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini