Empat Pegawai Pinjol Ilegal PT AIC di Jakut Diamankan Polisi, Ini Perannya

PT AIC menjalankan empat aplikasi pinjol yang semuanya tidak berizin alias ilegal.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:05 WIB
Empat Pegawai Pinjol Ilegal PT AIC di Jakut Diamankan Polisi, Ini Perannya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kanan) berbicara dengan salah satu pegawai pinjol ilegal yang digerebek petugas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan empat pegawai perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal PT AIC di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam penggerebekan yang dilakukan, Senin (18/10/2021) malam.

Saat dilakukan penggerebekan, situasi kantor dalam keadaan sepi karena kantor tersebut memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

"Malam ini kita mendapatkan empat orang. Ada dua tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai debt collector, kemudian ada satu bagian umum dan satu bagian collection," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Auliansyah mengungkapkan PT AIC menjalankan empat aplikasi pinjol yang semuanya tidak berizin alias ilegal.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Gerebek Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara

Keterangan awal dari empat karyawan yang diamankan, perusahaan pinjol ilegal itu memiliki 78 pegawai yang semuanya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Kalau mereka tidak kooperatif tidak datang ya berarti kita akan ambil, khususnya mereka yang menjadi kolektor atau bagian penagihan," ujar Auliansyah.

Petugas kepolisian juga memergoki perusahaan tersebut mengolah foto asusila untuk menagih utang kepada debiturnya.

"Saat ini kami sedang gencar berpatroli siber dan juga ada laporan polisi tentang pinjol yang mengancam dan mengirimkan gambar-gambar asusila atau berbau pornografi kepada debitur untuk penagihan," tutur Auliansyah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjol ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Jalan Raya Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. [ANTARA/ Abdu Faisal]
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjol ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Jalan Raya Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. [ANTARA/ Abdu Faisal]

Auliansyah mengonfirmasi foto asusila yang dikirimkan merupakan hasil olahan karyawan perusahaan itu sendiri.

Baca Juga:Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

"Ya, itu hasil editan mereka," ucap dia.

Petugas kemudian menyegel kantor tersebut dan memasang garis polisi. Keempat karyawan perusahaan pinjol ilegal kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini