SuaraJakarta.id - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menganggap rapor merah yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atas empat tahun kinerja Gubernur Anies Baswedan memimpin ibu kota sudah tepat. Anies dianggap layak dapat nilai buruk atas kondisi Jakarta saat ini.
Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, banyak janji kampanye Anies saat Pilkada 2017 lalu yang tidak dilakukan. Salah satunya adalah tetap melakukan penggusuran.
"Janjinya tidak akan melakukan penggusuran tapi toh pak Anies ternyata melakukan penggusuran. Artinya kan buah dari janji yang diberikan kepada Jakarta," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, Anies sudah terlanjur berjanji kepada warga tidak melakukan penggusuran. Padahal, sudah seharusnya hal itu dilakukan karena untuk melakukan normalisasi atau naturalisasi sungai perlu ada pemindahan warga di bantaran kali.
Baca Juga:Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta, Wagub DKI: Tanyakan Warga soal Kinerja Anies
"Karena dia gengsi. Gengsi dengan janji yang pernah diucapkan. Padahal itu memang harus dilakukan dalam rangka penataan permukiman di bantaran sungai," ucapnya.
Selain itu, Anies juga disebutnya melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya di Kampung Akuarium yang milik pemerintah malah dibangun rumah susun.
"Banyak pembangunan yang dilakukan pak Anies dalam rangka memenuhi janji itu melanggar aturan," katanya.
Berdasarkan pertimbangan itu, Gembong menilai rapor merah dan nilai buruk yang diberikan kepada Anies sudah tepat.
"Jadi saya pikir sangat layak diberikan oleh LBH jakarta kepada Pemprov DKI. Saya kira sudah pas itu," imbuh dia.
Baca Juga:Geger Kader PDIP Disebut Celeng dan Dukung Capres 2024, Ini Sikap Bupati Wonogiri