SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta telah menerima rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Namun, Anies tidak menerima secara langsung rapor merah dari LBH itu.
LBH Jakarta dan sejumlah perwakilan warga DKI tidak langsung diarahkan ke ruangan Anies begitu tiba di Balai Kota. Mereka langsung diarahkan oleh Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI Sigit Wijatmoko ke ruangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Usai menerima LBH, Sigit mengatakan sebenarnya Anies ingin menerima langsung rapor merah itu. Namun, mantan Mendikbud itu memiliki urusan lain karena pemberitahuan LBH disebut mendadak.
"Karena sifatnya dadakan, tadi saya sampaikan bahwa kalau kami terinformasi, saya yakin dan percaya pak Gubernur akan menerima langsung teman-teman LBH maupun perwakilan dari warga itu sendiri," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:Sampaikan 10 Masalah DKI, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah 4 Tahun Jabatan Anies
Sigit juga menyebut pihaknya telah memfasilitasi penyampaian aspirasi yang tertulis dalam rapor merah Anies tersebut dengan memberikan kesempatan LBH melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
"Kami menghormati ruang yang diberikan sebagai bentuk bahwa Pemprov DKI Jakarta menghargai semua aspirasi maupun partisipasi warganya termasuk juga kritik," katanya.
Poin-poin rapor merah yang disampaikan seperti pelaksanaan pembuatan kampung Community Action Plan (CAP) dan lainnya, disebut Sigit akan dipelajari.
Nantinya Anies juga akan menerima rapor itu dan akan dilakukan mediasi.
"Terhadap rekomendasi dari yang 9 atau 10 total poin yang disampaikan semua akan kita pelajari untuk kita bisa respon, karena setelah ini pak Gubernur juga akan kita atur untuk bisa bertemu teman-teman dari LBH sehingga mendapatkan penjelasan yang lengkap," pungkasnya.
Baca Juga:Resmi Jadi Tuan Rumah, Pemprov DKI Bakal Umumkan Lokasi Sirkuit Formula E Bulan Ini
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah memberikan rapor merah kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah empat tahun memimpin ibu kota. Dalam rapor itu, setidaknya ada 10 permasalahan Jakarta yang disampaikan.
Para perwakilan LBH Jakarta bersama sejumlah warga mendatangi kantor Anies, Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021) siang. Namun mereka tak diterima secara langsung oleh Anies, melainkan Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI, Sigit Wijatmoko.
Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili rapor itu dibuat berdasarkan permasalahan yang dialami warga Jakarta hingga saat ini. Ada juga advokasi masyarakat yang dilakukan LBH mengenai kebijakan Pemprov DKI.
"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ujar Charlie di lokasi, Senin (18/10/2021).
Permasalahan yang diangkat di antaranya adalah soal buruknya kualitas udara di Jakarta, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi, penanganan banjir, serta penataan kampung kota yang belum partisipatif.
"Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum," ujarnya di Pendopo Balai Kota.
Lalu LBH juga menyoroti sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati, penggusuran paksa, dan reklamasi yang masih berlanjut.
"Terakhir belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Charlie.