Anies Tak Terima Langsung Rapor Merah dari LBH Jakarta, Pemprov DKI: Nanti Dipelajari

Dalam rapor itu, setidaknya ada 10 permasalahan Jakarta yang disampaikan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Anies Tak Terima Langsung Rapor Merah dari LBH Jakarta, Pemprov DKI: Nanti Dipelajari
Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI Sigit Wijatmoko usai menerima rapor merah aduan dari LBH Jakarta terkait kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta telah menerima rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Namun, Anies tidak menerima secara langsung rapor merah dari LBH itu.

LBH Jakarta dan sejumlah perwakilan warga DKI tidak langsung diarahkan ke ruangan Anies begitu tiba di Balai Kota. Mereka langsung diarahkan oleh Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI Sigit Wijatmoko ke ruangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Usai menerima LBH, Sigit mengatakan sebenarnya Anies ingin menerima langsung rapor merah itu. Namun, mantan Mendikbud itu memiliki urusan lain karena pemberitahuan LBH disebut mendadak.

"Karena sifatnya dadakan, tadi saya sampaikan bahwa kalau kami terinformasi, saya yakin dan percaya pak Gubernur akan menerima langsung teman-teman LBH maupun perwakilan dari warga itu sendiri," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:Sampaikan 10 Masalah DKI, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah 4 Tahun Jabatan Anies

Sigit juga menyebut pihaknya telah memfasilitasi penyampaian aspirasi yang tertulis dalam rapor merah Anies tersebut dengan memberikan kesempatan LBH melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

"Kami menghormati ruang yang diberikan sebagai bentuk bahwa Pemprov DKI Jakarta menghargai semua aspirasi maupun partisipasi warganya termasuk juga kritik," katanya.

Poin-poin rapor merah yang disampaikan seperti pelaksanaan pembuatan kampung Community Action Plan (CAP) dan lainnya, disebut Sigit akan dipelajari.

Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI Sigit Wijatmoko usai menerima rapor merah aduan dari LBH Jakarta terkait kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI Sigit Wijatmoko usai menerima rapor merah aduan dari LBH Jakarta terkait kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Nantinya Anies juga akan menerima rapor itu dan akan dilakukan mediasi.

"Terhadap rekomendasi dari yang 9 atau 10 total poin yang disampaikan semua akan kita pelajari untuk kita bisa respon, karena setelah ini pak Gubernur juga akan kita atur untuk bisa bertemu teman-teman dari LBH sehingga mendapatkan penjelasan yang lengkap," pungkasnya.

Baca Juga:Resmi Jadi Tuan Rumah, Pemprov DKI Bakal Umumkan Lokasi Sirkuit Formula E Bulan Ini

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah memberikan rapor merah kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah empat tahun memimpin ibu kota. Dalam rapor itu, setidaknya ada 10 permasalahan Jakarta yang disampaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini