Anies Tak Terima Langsung Rapor Merah dari LBH Jakarta, Pemprov DKI: Nanti Dipelajari

Dalam rapor itu, setidaknya ada 10 permasalahan Jakarta yang disampaikan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Anies Tak Terima Langsung Rapor Merah dari LBH Jakarta, Pemprov DKI: Nanti Dipelajari
Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI Sigit Wijatmoko usai menerima rapor merah aduan dari LBH Jakarta terkait kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Para perwakilan LBH Jakarta bersama sejumlah warga mendatangi kantor Anies, Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021) siang. Namun mereka tak diterima secara langsung oleh Anies, melainkan Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI, Sigit Wijatmoko.

Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili rapor itu dibuat berdasarkan permasalahan yang dialami warga Jakarta hingga saat ini. Ada juga advokasi masyarakat yang dilakukan LBH mengenai kebijakan Pemprov DKI.

"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ujar Charlie di lokasi, Senin (18/10/2021).

Para perwakilan LBH Jakarta bersama sejumlah warga mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021) siang. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Para perwakilan LBH Jakarta bersama sejumlah warga mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021) siang. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Permasalahan yang diangkat di antaranya adalah soal buruknya kualitas udara di Jakarta, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi, penanganan banjir, serta penataan kampung kota yang belum partisipatif.

Baca Juga:Sampaikan 10 Masalah DKI, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah 4 Tahun Jabatan Anies

"Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum," ujarnya di Pendopo Balai Kota.

Lalu LBH juga menyoroti sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati, penggusuran paksa, dan reklamasi yang masih berlanjut.

"Terakhir belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Charlie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini