Anies: PPKM Level 2 Jakarta Jadi Tanggung Jawab Bersama se-Jabodetabek

PPKM Level 2 Jakarta mulai berlaku Selasa ini sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:07 WIB
Anies: PPKM Level 2 Jakarta Jadi Tanggung Jawab Bersama se-Jabodetabek
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara pembubaran tim pemulasaraan jenazah COVID-19 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut status PPKM Level 2 Jakarta menjadi tanggung jawab bersama masyarakat se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Ketika kita berbicara tentang level, harus diingat bahwa ini adalah seluruh wilayah, bukan hanya DKI saja, tapi Jabodetabek. Artinya ini adalah tanggung jawab bersama," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut, Anies mengungkapkan tanggung jawab bersama ini, tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan pemerintah. Tapi harus dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu karena sebagian besar dari kegiatan-kegiatan itu berada di wilayah privat yang tidak selalu mudah diawasi oleh aparat penegak aturan.

Baca Juga:Senang Dikasih Rapor Merah, Anies Minta LBH juga Awasi Kinerja Gubernur Lain di Daerah

Seperti, kata Anies, di ruang-ruang pertemuan, kantor, ruang-ruang keluarga, di rumah, yang kesemuanya tersebut adalah tempat-tempat yang tidak selalu mudah dilakukan pengawasan.

"Dan kita juga sudah pernah merasakan kondisi pandemi amat menantang di Juni-Juli. Kita tidak ingin situasi itu berulang. Artinya, ini jadi tanggung jawab bersama, mari kita awasi masing-masing, kita ambil peran untuk saling mengingatkan dan membantu mencegah jika ada satu aktivitas yang berpotensi penularan," tutur Anies.

Status PPKM Jakarta diturunkan dari level tiga menjadi level dua. Penurunan level PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika berbicara dengan anggota TNI saat menghadiri apel kesiapsiagaan menghadapi musim hujan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika berbicara dengan anggota TNI saat menghadiri apel kesiapsiagaan menghadapi musim hujan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Status level dua tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.

Baca Juga:Jakarta PPKM Level 2, Plaza Blok M Mulai Buka Tempat Permainan Anak

"Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19," bunyi Inmendagri.

PPKM Level 2 Jakarta mulai berlaku Selasa ini sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini