SuaraJakarta.id - Nasib malang menimpa seorang wanita berinisial MA. Wajah perempuan muda berusia 20 tahun itu melepuh akibat disiram air keras.
Pelaku penyiraman air keras merupakan mantan suaminya berinisial IS (25), warga Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada 21 April 2021 lalu. Kekinian IS telah ditangkap pihak Polsek Kragilan.
Kapolsek Kragilan, Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, motif penyiraman air keras karena pelaku sakit hati rumah tangga mereka hancur.
Baca Juga:Korban Penyiraman Air Keras di Medan Dilaporkan Balik Memeras, Begini Kata Polisi
“Motifnya sakit hati karena percintaan. Untuk air keras pelaku mengakui membeli air tersebut dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang,” jelasnya kepada awak media di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Dikutip dari Bantenhits.com—jejaring Suara.com—IS ditangkap petugas Reskrim Polsek Kragilan pada Senin (18/10/2021) di kediamannya tanpa perlawanan.
Kini, IS mendekam di Markas Kepolisian Sektor Kragilan Polres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Viral Oknum Preman Palak Sopir Truk, Warganet Geram: Pen Tak Raupi Air Keras