Taman umum dan tempat wisata umum juga sudah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Penerapan ganjil genap dilakukan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Begitu juga lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan diizinkan buka kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. [Antara]
Baca Juga:PPKM Level 2 Jakarta, Ragunan Buka Kembali Sabtu 23 Oktober